"Saya tidak punya kapasitas menjelaskan itu. Biarlah itu menjadi opini publik. Saya sudah mendengar banyak tentang masalah itu, para penyidik di KPK juga bicara seperti itu. Tetapi pada waktu itu saya sebagai pejabat Ketua KPK, saya tidak bisa berkata lain, kalau ada dua alat bukti, maka siapapun bisa ditahan," terang Antasari beberapa waktu lalu.
Kendati demikian, Antasari mengaku ingin membongkar berbagai kasus korupsi yang marak di Indonesia. Sebagai Ketua KPK, mulai 2009, Antasari akan mengusut Korupsi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Karena harapan saya BUMN itu bisa secara signifikan memberikan pemasukan uang kepada negara, jadi bocornya harus ditangani. Sebab dulukan perfektifnya adalah pemberantasan korupsi itu ditujukan untuk kesejahteraan rakyat," paparnya.
Kemudian, Antasari juga sedang membongkat kasus pengadaan Informasi Teknilogi (IT) dan pehitungan suara Pemilu 2004. "Itu memang saya usut, bahkan sudah sampai ketahap penyidikinan. Penyidik sudah tiga kali bolak-balik ke KPU meminta keterangan-keterangan kepada pejabat KPU," sambungnya.
Dalam kasus tersebut, Antasari mendelegasikan Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Haryono Umar (sekarang Irjen Diknas) untuk berkoordinasi ke KPU.