SIDOARJO- Presiden Joko Widodo diminta segera merevisi Peraturan Presiden (Perpres) penanganan lumpur. Pasalnya, Perpres itulah yang akan dijadikan payung hukum untuk anggaran pelunasan ganti rugi korban lumpur dari APBN.
Sebelum ada revisi Perpres Lumpur, permasalahan pelunasan ganti rugi yang ditanggung pemerintah tidak akan ada kejelasan.
"Kuncinya di Perpres Lumpur, jika sudah ada perpresnya tinggal mengalokasikan anggaran pelunasan ganti rugi korban lumpur di APBN," ujar Ketua Pansus Lumpur DPRD Sidoarjo, Mahmud SE.
Mahmud menjelaskan, meskipun sudah ada pertemuan Dewan Pengarah Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (DP-BPLS) dengan sejumlah pihak terkait dan pelunasan ganti rugi ditanggung pemerintah. Kenyataannya, sampai saat ini belum ada langkah konkrit dari pemerintah.
Bahkan, informasi yang diperoleh, ternyata anggaran pelunasan ganti rugi itu belum dimasukkan dalam nota APBN 2015. Hal inilah yang membuat korban lumpur bergolak dan melarang BPLS memperkuat tanggul.