“Uang tersebut digunakan kedua terdakwa untuk membeli tanah dan bangunan. Selain itu juga untuk membiayai sejumlah kegiatan,” kata salah seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan dakwaan.
Jaksa menilai, Ade sebagai pemegang kuasa di Kabupaten Karawang telah menyalahgunakan kekuasaan untuk menyetujui atau tidak Surat Persetujuan Pemanfaatan Ruang (SPPR) yang diajukan oleh PT Tatar Kertabumi untuk membuat mal.
Kenyataanya, Ade bersama sang istri menyalahgunakan haknya dan memanfaatkan situasi tersebut untuk menguntungkan diri sendiri. “Hal ini bertentangan dengan Pasal 5 angka 4 dan 6 UU no 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme,” beber JPU.
Atas perbuatannya itu, JPU dari KPK mendakwa keduanya dengan dakwaan pertama Pasal 12 huruf e UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara dalam dakwaan kedua JPU dari KPK menilai kedua terdakwa telah melakiukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. “Ancaman hukumannya minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tuturnya.
(Kemas Irawan Nurrachman)