"Oleh karena itu, pemerintah seharusnya mendengarkan aspirasi publik dan tidak memasukan kedua RUU tersebut ke dalam Prolegnas," ujar Wayudi DJafar Penelitis Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) di Kedai Tjikini, Jakarta, Rabu (3/12/2014).
Ditambahkannya, RUU Rahasia Negara bukanlah RUU yang prioritas dan tidak ada urgensinya. Sehingga tidak pantas masuk ke dalam usulan Prolegnas.
Dalam aspek hukum, pengaturan informasi yang bersifat rahasia sesungguhnya sudah diatur dalam aspek hukum, pengaturan informasi yang bersifat rahasia sesungguhnya sudah diatur di dalam pasal pengecualian yang terdapat dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) pada ketentuan Pasal 17c.
"Dengan demikian, pemerintah sepantasya tidak perlu lagi mengatur rahasia negara di dalam RUU Rahasia Negara," tegasnya.
Menurutnya yang perlu diperhatikan adalah implementasi dari pasal pengecualian di dalam UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) tersebut. Sebab, pengaturan rahasia negara yang terpisah dari pengaturan kebebasan informasi publik berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kekuasaa.