Selain itu, dikatakannya, ada beberapa tambahan bagi warga yang tidak mau menjual tanah atau bangunannya, MLJ memberi tanah yang di atasnya dibangunkan pondok. "Total semuanya hampir Rp900 miliar," imbuh Andi.
Diuraikan, tiga pekan sebelum berakhirnya masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, pihak MLJ sudah dipanggil oleh Badan Pelaksana Lumpur Sidoarjo (BPLS). BPLS meminta MLJ untuk memaparkan langkah-langkah yang diambil MLJ.
"Sampai kapanpun MLJ tetap akan melaksanakan apa yang diamanatkan Peraturan Presiden No 14 tahun 2007 di mana kewajiban kami untuk menyelesaikan dengan cara jual-beli," ucap Andi.
Dijelaskan, saat ini kondisi MLJ belum memungkinkan untuk membayar sesuai harapan pemerintah sekarang. Tapi apapun risikonya MLJ akan menghadapi sebab menurut Andi mereka tidak mencuri.