Informasi yang dihimpun Okezone, sidang putusan sendiri dijadwalkan sekira pukul 12.00 WIB.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 340 KUHP dengan tuntutan pidana seumur hidup.
"Berdasarkan fakta-fakta di persidangan. Terdakwa telah terbukti melakukan secara sah tindakan pembunuhan secara berencana," ujar JPU Toton saat membacakan berkas tuntutan di PN Jakarta Pusat.
Menurut dia, hal yang memberatkan terdakwa yakni telah secara sengaja menghilangkan nyawa korban serta menyebabkan putusnya keturunan dari pasangan Elisabeth Diana dan Suroto yang merupakan orangtua korban.
Dalam tuntutannya, Toton menyatakan Hafitd terbukti bersalah karena secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang tertuang dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang keterlibatan dalam perbuatan pidana.
Dia juga menyebutkan bahwa Hafitd telah melakukan tindakan pembunuhan dan dikenakan Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 353 Ayat 3 KUHPidana tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (fmi)
(Susi Fatimah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.