Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sidang Kasus Penganiayaan Siswa SMA 109 Dikebut

Raiza Andini , Jurnalis-Rabu, 10 Desember 2014 |16:45 WIB
Sidang Kasus Penganiayaan Siswa SMA 109 Dikebut
ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
A
A
A

Sementara sebelumnya pada Selasa, 9 Desember kemarin, pada sidang yang mengagendakan pemeriksaan saksi digelar singkat. Sebanyak delapan orang saksi telah memberi keterangan di hadapan majelis hakim.

"Ada delapan orang saksi yang sudah dimintai keterangan, satu orang dari pihak keluarga korban, empat orang dari SMA 109 dan tiga orang dari SMA 60," jelas Hasri.

Kedua terdakwa didakwa Pasal 170 ayat 2 KUHP, juncto Pasal 352 juncto 80 Undang-undang Perlindungan Anak.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Lihat Semua
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Banner
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement