JAKARTA - Riefan Avrian yang merupakan anak mantan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KUKM) Syarief Hasan dihukum enam tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti bersalah melakukan korupsi pengadan Videotron di Kementerian Koperasi dan UKM.
"Menyatakan terdakwa Riefan Avrian telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama berdasarkan dakwaan primer, menjatuhkan menjatuhkan pidana kepada terdakwa Riefan Avrian oleh karena itu selama enam tahun dan denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti kurungan tiga bulan," kata ketua Majelis Hakim Nani Indrawati di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (17/12/2014).
Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan yang diajukan jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang meminta agar Rievan divonis 7,5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan berdasarkan dakwaan primer dari Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 ayat 1 b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Majelis Hakim yang terdiri atas Nani Indrawati, Ibnu Basuki dan Sofialdi juga meminta agar Riefan mengganti kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatannya.
"Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp5,39 miliar dengan ketentuan bila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lambat sesudah putusan berkekuatan hukum tetap harta benda terdakwa akan disita dan bila tidak cukup dipidana penjara selama dua tahun," tambah Nani.
Hakim menilai perbuatan Rievan culas karena memperdaya orang lain yaitu seorang office boy bernama Hendra Saputra di perusahaannya PT Rifuel untuk menjadi direktur utama di perusahaan lain milik Riefan yaitu PT Imaji Media.
"Hal memberatkan adalah terdakwa telah bertindak culas dengan menggunakan pihak lain yang tidak memiliki pendidikan dan pengalaman yang cukup untuk melakukan tindak pidana korupsi. Hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum dan mengakui perbuatannya sehingga mempermudah proses persidangan," ungkap Nani.
Hakim menilai bahwa seluruh perbuatan Hendra merupakan perintah Riefan. "Terdakwa Riefan Avrian yang telah menggunakan orang lain agar tidak terdeteksi, meskipun Hasnawi sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) adalah kerabat ayahnya, dapat diduga Hasnawi telah tahu PT Rifuel dan PT Imaji terkait," tambah hakim.
Nama Hendra Saputra yang dijadikan direktur PT Imaji Media digunakan dalam dokumen perusahaan sampai dokumen lelang.
"Sampai lelang tertera nama saksi Hendra sebagai direktur, tapi dalam kenyataan semuanya atas perintah Riefan, sehingga secara yuridis merupakan tanggung jawab Riefan," ungkap hakim.
Hendra pun terbukti tidak pernah sekalipun mengambil uang atas namanya dari proyek itu. "Hendra tidak sekalipun mengambil uang dari rekening atas nama Hendra Saputra, tapi memperkaya diri terdakwa dan PT Imaji Media miliknya sehingga unsur memperkaya diri terpenuhi," jelas hakim.
Atas putusan itu, Riefan menyatakan pikir-pikir. "Saya perlu waktu yang mulia untuk berdiskusi lebih lanjut dengan pengacara," kata Riefan.
Sedangkan JPU Kejari Jakarta Selatan Irene juga menyatakan pikir-pikir. Terkait perkara ini hakim pengadilan Tipikor juga sudah memvonis Hendra Saputra selama satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan pada 27 Agustus 2014.
(Susi Fatimah)