SURABAYA - Forum Transparansi Anggaran (FITRA) menduga, terjadi penyimpangan anggaran sebesar Rp22.689.800.675 di Pemprov Jawa Timur (Jatim) pada 2013. Penyimpangan itu terjadi terjadi di 16 SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) Pemprov Jatim.
Direktur FITRA Ucok S Khadafi menjelaskan, Rp14,4 miliar bentuk perjalanan dinas fiktif dan bentuk penyimpangan anggaran sebesar Rp7,7 miliar. Lebih rinci, penyimpangan dalam bukti tidak lengkap sebesar Rp7,7 miliar, penyimpangan dalam bentuk mark up atau harga tinggi sebesar Rp403 juta dan tumpang tindih perjalanan dinas sebesar Rp89,3 juta.
“Pihak aparat hukum harus membuka kasus penyimpangan perjalanan dinas tersebut. Kerugian negara sudah jelas, sebesar Rp22,6 miliar dan telah melanggar peraturan pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang pengelola keuangan daerah," kata Ucok dalam keterangan pers yang diterima Okezone, Kamis (18/12/2014).
Ucok menyatakan, meski 16 SKPD itu pada 2014 sudah membayar potensi kerugian ke kas daerah, jelas tidak bisa menghilangkan unsur pidana. Sehingga aparat penegak hukum harus menindaklanjuti agar para birokrat jera melakukan tindak pidana korupsi.
Menurut Ucok, 16 SKPD yang diduga melakukan penyimpangan itu adalah Dinas Perhubungan Pemprov Jatim ditemukan total penyimpangan anggaran belanja perjalanan dinas sebesar Rp15 miliar, dalam bentuk perjalanan dinas fiktif sebesar Rp1,5 miliar dan harga mark up sebesar Rp5,8 juta. Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Timur ditemukan total penyimpangan belanja dinas sebesar Rp2,6 miliar, dalam bentuk perjalanan dinas fiktif sebesar Rp2,2 miliar dan mark up sebesar Rp386 juta.
Selanjutnya, Biro Administrasi Pemerintahan Umum Setda Prov Jatim ditemukan total penyimpangan anggaran perjalanan dinas sebesar Rp1,5 miliar, dalam bentuk perjalanan fiktif sebesar Rp1 miliar dan bukti tidak lengkap sebesar Rp450 juta. Kemudian Badan Perpustakaan dan Kearsipan Jatim ditemukan total penyimpangan anggaran sebesar Rp703 juta, dalam bentuk perjalanan dinas fiktif sebesar Rp690 juta dan bukti tidak lengkap sebesar Rp1,6 juta serta mark up harga sebesar Rp10 juta.
Penyimpangan juga terjadi di Biro Perekonomian Setda Prov Jatim yang ditemukan total penyimpangan belanja perjalanan dinas sebesar Rp8,5 miliar, dalam bentuk perjalanan dinas fiktif sebesar Rp2,7 miliar, bukti tidak lengkap sebesar Rp5,7 miliar dan tumpang tindih perjalanan dinas sebesar Rp34 juta. Selanjutnya, Biro Administrasi Sumber Daya alam (SDA) ditemukan total penyimpangan belanja perjalanan dinas sebesar Rp4,8 miliar, dalam bentuk perjalanan dinas fiktif sebesar Rp3,4 miliar, bukti tidak lengkap sebesar Rp1,4 miliar dan tumpang tindih anggaran sebesar Rp55 juta.
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Pemprov Jatim, kata Ucok, ditemukan total penyimpangan anggaran sebesar Rp897 juta dalam bentuk perjalanan dinas fiktif. Kemudian di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemprov Jawa Timur ditemukan total penyimpangan anggaran sebesar Rp70,6 juta, dalam bentuk perjalanan dinas fiktif sebesar Rp65,9 juta dan bukti tidak lengkap sebesar Rp4,7 juta.
Ada lagi di Dinas koperasi dan UMKM Pemprov Jatim ditemukan total penyimpangan anggaran sebesar Rp688 juta dalam bentuk perjalanan dinas fiktif. Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan ditemukan total penyimpangan anggaran sebesar Rp487 juta dalam bentuk perjalanan dinas fiktif sebesar Rp400 juta dan bukti tidak lengkap sebesar Rp86,8 juta.
Selanjutnya, Biro Humas dan Protokoler ditemukan total penyimpangan anggaran sebesar Rp195,3 juta dalam bentuk perjalanan dinas fiktif. Dinas Sosial ditemukan total penyimpangan anggaran sebesar Rp141,5 juta dalam bentuk perjalanan dinas fiktif.
Badan Lingkungan Hidup Pemprov Jatim juga ditemukan penyimpangan anggaran sebesar Rp119,6 juta dalam bentuk perjalanan dinas fiktif. Termasuk di Badan ketahanan Pangan ditemukan total penyimpangan anggaran sebesar Rp61,3 juta dalam bentuk perjalanan dinas fiktif.
Dinas ESDM ditemukan total penyimpangan anggaran sebesar Rp53,2 juta dalam bentuk perjalanan dinas fiktif. Terakhir, Dinas PU Bina Marga ditemukan total penyimpangan anggaran sebesar Rp14,4 juta untuk perjalanan dinas fiktif.(sna)
(Stefanus Yugo Hindarto)