ForBALI juga mendesa dan menghentikan seluruh rencana reklamasi berkedok revitalisasi Teluk Benoa Bali.
Dua kementerian itu diminta mendorong Presiden Joko Widodo untuk Membatalkan Perpres 51 Th 2014 dan memberlakukan Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan SARBAGITA.
"Pemerintah harus segera mengambil tindakan untuk untuk segera menghentikan seluruh proses yang berkaitan dengan rencana reklamasi Teluk Benoa” ujar Suriadi yang juga Direktur WALHI Bali.
Dua kementerian itu juga juga diminta mendorong dan mewujudkan penerapan kebijakan-kebijakan konservasi di kawasan perairan Teluk Benoa Bali sehingga tercapai tujuan-tujuan konservasi demi kelestarian keanekaragaman hayati.
(Kemas Irawan Nurrachman)