"Kemarin yang bersangkutan telah menyerahkan diri," ujar Martinus kepada wartawan, Jumat (23/1/2015).
Yudi, kata dia, telah melarikan diri karena tidak nyaman saat para awak media menyorot dirinya saat dihentikan petugas.
"Alasannya, dia merasa tidak nyaman dengan dikepung empat petugas, dan wartawan di lokasi," lanjutnya.
Menurut pengakuan YUdi, dirinya saat itu sedang ingin ke Plaza Indonesia untuk mencari parkir khusus moge. Namun, karena gedung tersebut sedang direnovasi, dia disuruh oleh pihak keamanan untuk parkir di gedung Gran Hyat Indonesia, yang berada di sebelahnya. Atas perbuatannya, pegawai swasta itu dinilai telah melanggar pasal 280 jo 288 ayat (1) tentang lalu lintas.
Sebelumnya, Pengendara moge berjenis Harley Davidson melarikan diri dari pengamanan petugas Satuan Lalu Lintas Polda Metro Jaya saat operasi tilang di sepanjang jalur MH Thamrin sampai Medan Merdeka Barat, Jakarta, Minggu 18 Januari.
Moge yang memiliki nomor polisi B 6168 tersebut masuk ke MH Thamrin dari arah Jalan Kebon Kacang dan ketika melihat hal itu petugas dengan sigap menghentikan motor untuk dilakukan penindakan.
Ketika diberhentikan dan dimintai dokumen kendaraan, yang bersangkutan tidak bisa menunjukannya, lalu dia minta izin untuk mengambil surat-suratnya di mal Plaza Indonesia dengan jaminan motor.
Saat pemilik motor besar tersebut kembali, yang bersangkutan dengan ditemani oleh tiga orang rekannya, meminta izin pada petugas untuk memindahkan kendaraannya ke Jalan Kebon Kacang.
Saat polisi yang ditugaskan untuk menemani pengendara itu akan naik di kursi belakang, pemilik moge yang melihat semua petugas tengah sibuk mengamankan pengguna roda dua lainnya menggunakan kesempatan tersebut untuk melarikan diri.(rif)
(Stefanus Yugo Hindarto)