Artinya, jelas dia, penyidik Bareskrim akan berhenti melakukan penyidikan jika tidak mendapat bukti-bukti dari kasus Bambang Widjojanto. Namun, ini berbeda jika Mabes Polri telah mendapat tiga alat bukti kuat dalam kasus tersebut.

Oleh karena itu, disarankan oleh Bambang tidak lagi mendesak Presiden Jokowi untuk mengeluarkan SP3, lantaran tidak ada gunanya bagi Bambang, malah akan dituduh mengintervensi hukum.
"Menurut saya, Pak Bambang itu harus mengajukan praperadilan saja," tuturnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Usman Hamid, mendesak Presiden Jokowi menerbitkan SP3 kepada Bambang dengan alasan kepentingan umum.
(Carolina Christina)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.