Sebagai perbandingan, kata dia, untuk menghindari kriminalisasi serta memastikan independensi, hak imunitas dimiliki oleh anggota Ombudsman dan DPR.
Berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman dan Pasal 224 UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3, menjamin hak imunitas kedua lembaga tersebut.
"Keduanya punya, jadi sangat wajar jika KPK punya hak imunitas, kan tugasnya juga sangat berat," pungkasnya.
(fid)
(Dede Suryana)