Sebab, dikatakan JK, seorang presiden bisa diperiksa, apalagi hanya seorang pimpinan KPK. "Kalau Ketua KPK, katakanlah tiba-tiba satu orang berbuat korupsi jelas gitu, masa bebas," tuntasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja, meminta kepada Presiden Jokowi untuk mengeluarkan Perppu tentang hak imunitas petinggi lembaga antirasuah, mengingat maraknya aksi pelemahan terhadap KPK.
Hak impunitas atau kekebalan hukum, kata Adnan, hanya berlaku selama para pejabat KPK menjalankan tugas. Ia menambahkan, perlu dibedakan antara pemberantasan korupsi dengan tindak pidana yang juga bisa dilakukan oleh pejabat KPK.
(Misbahol Munir)