Anang menuturkan, peraturan itu harus dibuat secara terperinci dan tepat. Apalagi jika pekerjaan sebagai artis itu tidak menurunkan derajatnya sebagai seorang wakil rakyat.
Anang juga khawatir, larangan itu bertentangan dengan Undang-Undang Hak Asasi Manusia (HAM) yang membebaskan setiap warga negara untuk mengembangkan diri.

"Itu melalui pemenuhan dasar pendidikan, kemudian berhak pemanfaatan iptek, seni dan budaya," tuntasnya.
Pria asli Jember, Jawa Timur itu menyarankan agar peraturan kode etik itu dibahas secara serius di Majelis Kehormatan Dewan (MKD). "Bukan dilarang begitu ya, istilahnya, selama tidak melanggar etika (boleh ngartis)," tuntasnya.
(Rizka Diputra)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.