DEPOK - Tumi, seorang warga Depok melapor ke Mapolresta Depok karena sepeda motornya dicuri di jalan raya Krukut, Limo, Depok. Motor Yamaha Jupiter MX dengan nomor polisi B 6003 GZB diambil lebih dari tiga orang pelaku.
Namun kasus tersebut dipastikan bukan perampasan atau begal motor. Kasus itu hanya merupakan kasus 363 KUHP atau pencurian biasa.
"Hanya pencurian biasa, bukan begal. Memang sepeda motor diambil. Tetapi tidak ada golok atau celurit," tegas Kabagops Polresta Depok Kompol Tri Yulianto, Sabtu (31/1/2015).
Tri menjelaskan korban sempat berniat mempertahankan sepeda motornya. Namun korban didorong ke sungai, dan sepeda motor dibawa kabur.
"Korban memang sempat didorong ke sungai. Jadi bukan begal ya, jangan meresahkan masyarakat, diduga dendam pribadi tetapi masih diselidiki Reskrim," tegasnya.
Semalam, Wakil Walikota Depok, Idris Abdul Shomad bersama Kapolresta Depok dan Dandim Depok apel bersama di setiap pospol.
Seluruh Muspida mencoba menenangkan masyarakat dari isu begal motor yang marak terjadi.
(Misbahol Munir)