Nasir menambahkan “Jika suatu negara serius untuk membantu warga negaranya, mereka seharusnya melakukannya dari awal, bukan pada saat-saat terakhir saat putusan pengadilan telah keluar. Ini adalah keputusan pengadilan untuk menjatuhkan hukuman mati, bukan keputusan politik.”
Pemerintah Australia masih terus berusaha membatalkan hukuman mati dua warga negara mereka, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, yang ditangkap Kepolisian Indonesia pada 2005 dengan tuduhan penyelundupan heroin. Hukuman mati kedua narapidana ini dijadwalkan akan dilaksanakan bulan ini.
Sejauh ini Pemerintah Indonesia terlihat tidak terpengaruh dengan upaya-upaya intervensi Australia, dan tetap akan melaksanakan eksekusi tersebut.
(Hendra Mujiraharja)