Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Dalami Korupsi Jero Wacik saat Jadi Menbudpar

Feri Agus Setyawan , Jurnalis-Rabu, 18 Februari 2015 |13:15 WIB
KPK Dalami Korupsi Jero Wacik saat Jadi Menbudpar
KPK Dalami Korupsi Jero Wacik saat Jadi Menbudpar (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kasus dugaan korupsi mantan Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat, Jero Wacik, saat menjadi Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (Menbudpar) pada 2008-2011. Ini merupakan kasus dugaan korupsi kedua dari Jero Wacik yang tengah ditangani KPK.
 

Penyidik KPK hari ini menjadwalkan pemeriksaan seorang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dwi Hardhono. Dia diperiksa KPK lantaran dianggap mengetahui kasus dugaan korupsi yang dilakukan Jero ketika menjadi Menbudpar. 

"Iya, dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JW," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (18/2/2015).

Dalam kasus ini, menteri di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu telah diduga merugikan keuangan negara hingga Rp7 miliar. Akibatnya, pria asal Bali tersebut dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, dia juga telah menjadi tersangka dalam dugaan pemerasan di Kementerian ESDM, saat dia menjabat sebagai menteri. Kasus pertama yang menyeret Jero itu merupakan hasil penyidikan KPK atas dugaan korupsi yang dilakukan mantan Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM, Waryono Karno.

 

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement