Penyidik KPK hari ini menjadwalkan pemeriksaan seorang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dwi Hardhono. Dia diperiksa KPK lantaran dianggap mengetahui kasus dugaan korupsi yang dilakukan Jero ketika menjadi Menbudpar.

"Iya, dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JW," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (18/2/2015).
Dalam kasus ini, menteri di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu telah diduga merugikan keuangan negara hingga Rp7 miliar. Akibatnya, pria asal Bali tersebut dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, dia juga telah menjadi tersangka dalam dugaan pemerasan di Kementerian ESDM, saat dia menjabat sebagai menteri. Kasus pertama yang menyeret Jero itu merupakan hasil penyidikan KPK atas dugaan korupsi yang dilakukan mantan Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM, Waryono Karno.
(Arief Setyadi )