
Untuk diketahui, PT DGI milik Nazaruddin ini merupakan pelaksana proyek pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumsel tahun 2010-2011. Sementara dalam proyek tersebut, KPK juga telah menetapkan Rizal Abdullah sebagai tersangka.
Dugaan pencucian uang hasil proyek tersebut digunakan untuk membeli saham Garuda sebesar Rp300,85 miliar oleh Nazaruddin. Rincian saham itu terdiri dari Rp300 miliar untuk Rp400 juta lembar saham dan fee Rp850 juta untuk Mandiri Sekuritas.
Akibat perbuatan tersebut, Nazaruddin dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, subsider Pasal 5 Ayat (2), subsider Pasal 11 UU Tipikor. Selain itu, KPK juga menjerat Nazar terkait TPPU dengan sangkaan Pasal 3 atau 4 juncto Pasal 6 UU TPPU Nomor 8 Tahun 2010 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
(Fiddy Anggriawan )