JAKARTA - Wakil Ketua KPK nonaktif, Bambang Widjojanto (BW), memenuhi pemeriksaan ketiga oleh Bareskrim Mabes Polri. Dia berangkat bersama tim kuasa hukum dari Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2015).
Bambang yang menjadi tersangka terkait dugaan pengarahan saksi dalam sidang sengketa Pilkada Kabupaten Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2010, mengeluhkan belum diterimanya berita acara pemeriksaan (BAP) hingga saat ini.
"Saat itu kami enggak diberikan (BAP), berarti ada pelanggaran terhadap hak, itu melanggar Pasal 72 KUHAP dan (BAP) dijanjikan akan diberikan dalam waktu sesingkat-singkatnya. Tapi sampai sekarang belum dapat," ungkap Bambang.

Selain itu, menurut Bambang, pada pemeriksaan terakhir, 3 Februari 2015, penyidik Bareskrim menyatakan pemeriksaan sudah selesai dan tidak ada panggilan lanjutan.
"Pada pemeriksaan terdahulu dinyatakan pemeriksaannya sudah selesai, tapi terus kemudian ada panggilan lagi. Itu yang nanti ditanya tim lawyer," terangnya.
Bambang juga mengatakan bahwa dalam surat panggilan yang terbaru terdapat penambahan pasal sangkaan yang ditujukan untuk dirinya. Dia makin merasa heran karena setiap pemeriksaan selalu ada penambahan pasal, dan itu semua yang akan ditanyakan oleh tim kuasa hukumnya.
"Soal pasal yang ditambah, nanti tim lawyer yang akan bicara dengan tim penyidik. Masak tiap dipanggil pasalnya berubah. Karena tersangka mempunyai hak untuk mendapat penjelasan yang utuh terhadap semua proses yang akan dihadapinya untuk kepentingan pembelaan," tandasnya.
(Fiddy Anggriawan )