JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia menyatakan ada dua klasifikasi maladministrasi penangkapan terhadap Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW).
Komisioner Ombudsman, Budi Santoso, mengatakan, klasifikasi pertama yaitu Polri telah melakukan maladministrasi tentang pelanggaran peraturan perundang-undangan, pengabaian kewajiban hukum, kelalaian, dan penyeimbang prosedur.
"Bentuk pelanggaran dari klasifikasi yang pertama setidaknya ada delapan pelanggaran yang dilakukan Polri saat menangkap BW," katanya, di Gedung Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Jalan Rasuna Said, Kuningan Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2015).
Kedelapan bentuk pelanggaran dalam klasifikasi pertama, salah satunya, tidak melakukan pemanggilan terlebih dahulu, penyidikan dilakukan tanpa penyelidikan terlebih dahulu, dan perbedaan perlakuan dalam penanganan perkara.
"Kesalahan menulis dalam surat, tidak ada pemanggilan dulu, tidak ada izin dari pengadilan negeri, keterlambatan penyampaian SPDP dari penyidik ke JPU, penyidik tidak menunjukkan identitas sebagai anggota Polri, penyidik tidak memberita acarakan pemeriksaan saat itu," paparnya.
Budi menambahkan, dalam klasifikasi pertama banyak pasal yang dilanggar, di antaranya, Pasal 72 KHUP, Pasal 16 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, Pasal 37 (1) huruf a Perkap Nomor 14 Tahun 2012, Pasal 17 (1) Perkap Nomor 8 Tahun 2009, dan Pasal 109 (1) KUHAP dan Pasal 25 (1) Perkap Nomor 14 Tahun 2014.
Selanjutnya, klasifikasi maladministrasi yang kedua termasuk kategori pelanggaran peraturan perundang-undang, pengabaian kewajiban hukum dan melampui kewenangan. Hal ini melanggar Pasal 17 Ayat (1) Perkap Nomor 8 Tahun 2009 dan Pasal 8 Perkap Nomor 14 Tahun 2012.
"Bentuk pelanggaran ini adalah melakukan penangkapan tanpa dilengkapi surat perintah penangkapan yang dilakukan seorang Perwira Menengah Kombes Pol Viktor E Simanjuntak," tutupnya.
(Susi Fatimah)