JAKARTA - Sidang vonis Walikota nonaktif Palembang, Romi Herton dan istri, Masyito banjir dukungan di Pengadilan Tipikor, Senin (9/3/2015).
Sidang yang digelar di lantai dua gedung Pengadilan Tipikor Jakarta diagendakan pada pukul 09.00 WIB, nyatanya molor hingga pukul 15.00 WIB. Mengenakan batik warna coklat. Romi dan istri mengaku siap menghadapi putusan hakim.
Pantauan Okezone, para pendukung Romi dan Istri dibanjiri dukungan, baik di dalam hingga di luar ruang sidang. Mereka sengaja hadir untuk menyaksikan persidangan dan memberi dukungan kepada pasangan suami istri tersebut.

Sekadar diketahui, Romi dituntut sembilan tahun penjara oleh Jaksa KPK. Sementara istrinya, dituntut enam tahun penjara. Selain itu, Romi juga dituntut hukuman denda sebesar Rp400 juta subsider 5 bulan kurungan dan Masyito dituntut hukuman denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan.
Jaksa juga menuntut hak politik Romi Herton dicabut, yakni pencabutan hak memilih dan dipilih pada pemilihan umum selama 11 tahun sejak putusan berkekuatan hukum tetap. Jaksa menilai, keduanya bersalah telah memberikan suap terhadap Hakim Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar melalui Muhtar Ependy. Suap tersebut terkait sengketa gugatan Pilkada Kota Palembang tahun 2013 di MK.
Kedua terdakwa ini dinilai telah bersalah melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Keduanya juga diyakini telah memberikan keterangan palsu dalam persidangan perkara mantan Ketua MK, Akil Mochtar yang disidang terpisah. Atas sangkaan itu, keduanya dinilai telah melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
(Isnaini)