JAKARTA - Mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Hadi Poernomo kembali dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa. Sebelumnya dia tak memenuhi panggilan penyidik KPK pada 5 Februari 2015.
Dia yang juga mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan ini akan diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi dalam permohonan keberatan wajib pajak yang diajukan Bank Central Asia (BCA) tahun 1999.
"Iya, dia dijadwalkan kembali diperiksa selaku tersangka," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung JPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (12/4/2015).
Mantan Ketua BPK ini, telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 21 April 2014. Sudah masuk sebelas bulan sejak ditetapkan sebagai tersangka, penyidik KPK baru memulai pemeriksaan yang kedua untuk dirinya.