Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Nenek "Pencuri" 7 Batang Kayu Kembali Histeris di Persidangan

Risna Nur Rahayu , Jurnalis-Kamis, 12 Maret 2015 |22:07 WIB
 Nenek
Asiani di tahanan (foto: Supriono/kuasa hukum)
A
A
A

JAKARTA - Sidang lanjutan kasus dugaan pencurian kayu jati milik Perhutani di PN Situbondo kembali digelar dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum atas eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa Asiani (63).

Sidang ini kembali menjadi perhatian, karena Asiani histeris saat sidang berlangsung. Momen emosional itu berlangsung ketika Asiani melihat Sawin hadir dalam sidang. Sawin merupakan salah satu mantri hutan yang melaporkan Asiani ke Mapolsek Jatibanteng.

"Sambil menangis ibu Asiani bilang kalau dia (Sawin) yang menjadikan dia (Asiani) seperti ini (menjadi terdakwa dan dipenjara)," ujar Supriono, kuasa hukum Asiani dari LBH Nusantara Situbondo saat dihubungi Okezone, Kamis (12/3/2015).

Dalam sidang tersebut, pihaknya juga mengajukan penangguhan penahanan Asiani kepada majelis hakim. Hasilnya akan diketahui pada persidangan selanjutnya yang dijadwalkan berlangsung Senin 13 Maret 2015.

Seperti diberitakan, Asiani menjadi pusat perhatian karena histeris sambil bersimpuh di lantai berharap majelis hakim memberi keadilan atas kasus hukum yang menjeratnya, pada persidangan yang digelar sebelumnya.

Asiani resmi ditahan pada 15 Desember 2014 atas tuduhan pencurian kayu jati milik Perhutani KPH Bondowoso di Desa Jatibanteng, Kecamatan Jatibanteng, Kabupaten Situbondo pada Juli 2014.

Namun Asiani bersikeras kalau potongan-potongan kayu jati yang disangka sebagai hasil curian kayu milik Perhutani itu merupakan miliknya. Bahkan menurutnya, potongan kayu tersebut sudah lama ada.

Selain Asiani, Sucipto seorang pengusaha mebel di Desa Jatibanteng juga jadi tersangka kasus serupa. Pasalnya, tujuh batang kayu diduga hasil curian itu ditemukan di tempat usaha Sucipto.

Tak hanya mereka berdua, menantu Sucipto bernama Ruslan dan pekerjanya Abdus Salam juga terseret. Keduanya yang membawa potongan kayu itu dari rumah Asiani ke tempat usaha Sucipto. Asiani meminta bantuan Sucipto untuk menjadikan kayu itu sebagai tempat tidur.

Sementara itu, Perhutani KPH Bondowoso membantah telah melaporkan Asiani atas pencurian pohon jati. Perhutani sebenarnya melaporkan Sucipto, karena tujuh batang kayu yang diduga hasil curian itu ditemukan di tempat usahanya.

Perhutani yakin tujuh batang kayu jati itu milik perusahaan karena berdasarkan corak kayu. Selain itu, kayu tersebut juga terlihat masih basah seperti baru ditebang, bukan berusia lama seperti yang diakui Asiani.

Baik Asiani, Sucipto, Ruslan, dan Abdus Salam, kini terancam hukuman lima tahun penjara atas kasus tersebut. Mereka didakwa Pasal 12 juncto Pasal 83 UU Nomor 18 tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan.

(Risna Nur Rahayu)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement