Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Menkumham Beri Angin Segar Terpidana Korupsi soal Remisi

Gunawan Wibisono , Jurnalis-Jum'at, 13 Maret 2015 |02:33 WIB
Menkumham Beri Angin Segar Terpidana Korupsi soal Remisi
Ilustrasi (foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Narapidana kasus korupsi mendapatkan angin segar dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM). Pasalnya semua narapida berhak mendapatkan remisi termasuk juga pemberian pembebasan bersyarat.

Menkum HAM Yasonna Laoly mengatakan, Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan yang menjadi dasar para terpidana kasus korupsi bisa mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat.

Padahal dalam Peraturan Pmerintah tersebut setidaknya disebutkan, bahwa narapidana dalam perkara korupsi, terorisme, dan narkotika tidak bisa diberikan remisi atau pembebasan bersyarat.

‎"Harus dibedakan remisi itu hak siapapun dia narapidana dan ini kan whistleblower (pengungkap dugaan pelanggaran)," ujar Yasonna di Fakultas Kedokteran Universitas Kristen Indonesia (UKI), Cawang, Jakarta, Kamis (12/3/2015).

Namun, diungkapkan politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu, ada tahapan atau mekanisme yang harus ditempuh jika terpidana kasus korupsi ingin mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat.

"Kalau tidak menjadi whistleblower ya tidak usah diberi remisi dan pembebasan bersyarat," tegasnya.

Seperti diketahui, Kemenkum HAM telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menkumham Nomor M.HH-04.PK.01.05.06 Tahun 2013 tentang Tata Cara Petunjuk Pelaksanaan Pemberlakuan PP Nomor 99 Tahun 2012.

Surat Edaran Kemenkum HAM itu dikeluarkan di era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) saat dipimpin oleh Amir Syamsuddin. Kemudian, Amir saat itu dinilai membatasi penerapan PP 99 tahun 2012 terkait pemberian remisi.

(Risna Nur Rahayu)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement