Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Remisi Koruptor Bukan Ranahnya KPK, tapi Menkum HAM

Feri Agus Setyawan , Jurnalis-Jum'at, 13 Maret 2015 |09:07 WIB
Remisi Koruptor Bukan Ranahnya KPK, tapi Menkum HAM
Johan Budi SP (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak mau ambil pusing soal rencana pemberian remisi dan pembebasan bersyarat bagi koruptor yang ingin dilakukan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly. Pasalnya, pemberian remisi dan pembebasan bersyarat adalah urusan Kementerian Hukum dan HAM.

"Remisi (koruptor) merupakan domain dari Kemenkumham (Yasonna Laoly)," tutur Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK, Johan Budi, saat dikonfirmasi, Jumat (13/3/2015).

Menurut Johan, lembaga superbody ini memang tak pernah dilibatkan dalam pembahasan pemberian remisi dan pembebasan bersyarat bagi pelaku korupsi.

Untuk itu, pihaknya menyerahkan wacana ini ke Menkumham. "KPK tidak dilibatkan dalam pemberian remisi kepada napi pelaku korupsi," pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menyebut setiap narapidana memiliki hak yang sama untuk mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat, termasuk terpidana kasus korupsi.

Pemberian remisi untuk koruptor bukan tanpa syarat, yang mendapatkan remisi hanyalah mereka yang bersedia bekerjasama dengan penegak hukum. Untuk itu, pemerintah akan mencari rumusan yang baik soal remisi dan pembebasan bersyarat terhadap para narapidana.

(Randy Wirayudha)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement