Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Suap Bappebti, KPK Panggil Pejabat PTPN III

Feri Agus Setyawan , Jurnalis-Jum'at, 13 Maret 2015 |14:38 WIB
Kasus Suap Bappebti, KPK Panggil Pejabat PTPN III
A
A
A

"Dia akan diperiksa juga untuk tersangka HW," tambah Priharsa.

KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini pada 10 Maret 2015. Ketiganya adalah pejabat PT BBJ, yakni, Direktur Utama M Bihar Sakti Wibowo, Pemegang Saham, Hassan Widjaya dan Sherman Rana Krishna.

Atas perbuatannya, ketiganya disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

(Misbahol Munir)

Halaman:
Lihat Semua
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Banner
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement