JAKARTA - Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly yang mengeluarkan surat pengesahan kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono, berbuntut panjang. Sejumlah fraksi DPR yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih (KMP) kini menggulirkan hak angket kepada politikus PDIP tersebut.
"Rencana pengajuan hak angket oleh fraksi Golkar kubu Ical sah-sah saja, sebab itu merupakan hak konstitusional anggota dewan," ungkap pengamat hukum tata negara dari SIGMA, M Imam Nasef kepada Okezone, Senin (16/3/2015).
Dia menerangkan, setidaknya ada dua hal yang menjadi pintu masuk digulirkannya hak angket terhadap Menkumham. Pertama, adanya dugaan Yasonna telah terinfiltrasi oleh kepentingan politik dalam menyikapi perselisihan kepengurusan partai Golkar.
"Memang tidak dapat dipungkiri, ada pertarungan kepentingan dua kekuatan politik besar yang membayang-bayangi perselisihan kepengurusan di internal Golkar," tegasnya.