Kedua, lanjut Nasef, ada dugaan Menkumham melakukan pelanggaran hukum, khususnya Undang-Undang tentang Partai Politik, karena nekat akan tetap mengesahkan salah satu kubu di tengah belum terselesaikannya perselisihan kepengurusan antara kubu Munas Ancol dan Munas Bali.
"Memang upaya penyelesaian di Mahkamah Partai Golkar telah dilaksanakan, namun putusan Mahkamah Partai dimaksud sama sekali belum menyelesaikan perselisihan di internal Golkar," terangnya.
Menurut dia, rencana digulirkannya hak angket terhadap Menkumham bisa menjadi ajang klarifikasi atas dugaan tersebut.
"Hal itu penting agar tidak terjadi perang opini liar di ruang-ruang publik yang seringkali menjadi pemicu memburuknya hubungan eksekutif dan legislatif," tuturnya.
Sebelumnya, Menkumham mendapat kecaman dari sejumlah partai karena dianggap memperuncing konflik internal partai. Ia dituding mengintervensi rumah tangga partai dengan mengeluarkan surat putusan terkait nasib PPP dan Partai Golkar.