Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Sebut Pemberian Remisi Koruptor Langkah Mundur

Angkasa Yudhistira , Jurnalis-Senin, 16 Maret 2015 |10:33 WIB
KPK Sebut Pemberian Remisi Koruptor Langkah Mundur
KPK Sebut Pemberian Remisi Koruptor Langkah Mundur (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK Johan Budi mengisyaratkan kekecewaannya kepada Menkumham Yasonna Laoly yang menginginkan terpidana kasus korupsi, terorisme, dan narkoba diberi remisi.

Johan Budi mengatakan, pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang pemberian remisi dan pembebasan bersyarat, jelas pemberian remisi tersebut harus diperketat.

"PP itu kan isinya memperketat pemberian remisi pada pelaku kejahatan luar biasa. Apakah itu korupsi, narkoba, terorisme. Saya kira akan jadi langkah mundur apabila meng-ignore (mengadaikan) PP tersebut. Jadi tak ada persyaratan yang diperketat," kata Johan Budi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (16/3/2015).

Kata Johan, pemberian remisi adalah wilayah Menkumham. Namun, KPK tetap berharap agar pemberian remisi tersebut tidak dipermudah.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement