JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK Johan Budi mengisyaratkan kekecewaannya kepada Menkumham Yasonna Laoly yang menginginkan terpidana kasus korupsi, terorisme, dan narkoba diberi remisi.
Johan Budi mengatakan, pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang pemberian remisi dan pembebasan bersyarat, jelas pemberian remisi tersebut harus diperketat.
"PP itu kan isinya memperketat pemberian remisi pada pelaku kejahatan luar biasa. Apakah itu korupsi, narkoba, terorisme. Saya kira akan jadi langkah mundur apabila meng-ignore (mengadaikan) PP tersebut. Jadi tak ada persyaratan yang diperketat," kata Johan Budi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (16/3/2015).
Kata Johan, pemberian remisi adalah wilayah Menkumham. Namun, KPK tetap berharap agar pemberian remisi tersebut tidak dipermudah.
"Saya kira ini domainnya Menkumham. Dan kami di KPK berharap tak dipermudah ini pemberian remisi, malah justru diperketat. Dalam Hidup ini biasa lah kecewa," katanya.
Saat terpidana korupsi mendapat remisi, Johan menilai berbenturan dengan semangat pemberantasan korupsi. "Ini akan bertabrakan dengan semangat pemberantasan korupsi di mana ingin menimbulkan efek jera," ucapnya.
Namun, ia mengatakan sampai saat ini pihaknya belum berkomunikasi langsung dengan Menkumham terkait rencana tersebut. Kedatangan jajarannya ke Istana, untuk membahas hal lain.
"Kami ke sini dalam rangka berkoordinasi dengan Presiden terkait dengan acara penyelamatan sumber daya alam yang akan ditandatangani oleh 29 kementerian," pungkasnya.
(Susi Fatimah)