Ketiga, dalam hal jumlah asuransi melebihi jumlah kompensasi yang disebutkan pada butir 2, maka kelebihan tersebut wajib diberikan kepada keluarga korban. Dan keempat, para Agen di Indonesia wajib memberikan bantuan dalam pengurusan seluruh hak-hak WNI/ABK korban kapal Hsiang Fu Chuen dari perusahaan pemilik kapal di luar negeri.
Dalam penanganan kasus ABK Korban Kapal Hsiang Fu Chuen ini, Kepala BNP2TKI Nusron Wahid, mengatakan pihaknya secara proaktif mencari informasi lebih lanjut tentang kabar terakhir mengenai para ABK dari Perwakilan RI di luar negeri, serta terus berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri.
"BNP2TKI akan memastikan secepatnya pemenuhan hak-hak bagi ABK tersebut, dan memastikan para ABK tersebut mendapatkan asuransi yang memang telah menjadi haknya," kata Nusron.
(Muhammad Saifullah )