"Ada tambahan nama, Suroso Atmo Martoyo (tersangka Innospec), sidang pada 30 Maret dengan Hakim Suyadi," ujar Made.
Menurut Made, jadwal sidang praperadilan para tersangka dugaan tindak pidana korupsi yang sudah dijadwalkan dan ditentukan para hakimnya ini, dipastikan tidak akan mundur.
"Yang laporkan kuasa hukum masing-masing pihak (tersangka), tapi sampai detik ini belum ada rencana mundur sidangnya," tandasnya.
(Risna Nur Rahayu)