JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Irman Putra Sidin, menuturkan hak angket merupakan proses tertinggi untuk melakukan penyelidikan dan menyelidiki yang telah diatur oleh undang-undang.
Dikatakannya, forum panitia angket merupakan forum rakyat dan bukan forum politik, karena wakil rakyat bertugas menjalankan amanahnya untuk melakukan fungsi dan kontrolnya.
"Dalam kisruh ini, fungsi kontrol sedang berjalan terhadap eksekutif, karena yang namanya APBD harus melalui persetujuan DPRD agar tidak menjadi barang ilegal," kata Irman, dalam penjelasan di forum hak angket, di Gedung DPRD, Jakarta, Rabu (25/3/2015).
Sehingga, sambungnya, eksekutif dalam hal ini Gubernur DKI Jakarta harus mengetahui tujuan anggaran dan keutamaan implementasi APBD DKI Jakarta tersebut, karena DPRD memiliki kewenangan yang telah diatur dalam konstitusi.