"Kalau raja yang absolut boleh, tapi inikan tidak seperti ini. Semua harus persetujuan DPRD. Dan ini adalah fungsi pengawasan dan fungsi anggaran yang telah diamanahkan oleh rakyat," paparnya.

Lebih lanjut Irman mengatakan, secara kelembagaan DPRD jika merasa kurang ditanggapi dengan hak angket maka bisa melayangkan hak interpelasi. Hak ini merupakan hak untuk menyatakan pendapat.
"Penyelidikan eksekutif oleh rakyat dilakukan jika dia (DPRD) diduga melanggar. Maka sesuai undang-undang akan kami lakukan penyelidikan kata rakyat melalui wakil kami. Dan inilah yang jadi fungsi tertinggi. Angket ini proses hukum bukan proses politik karena mencari fakta," tandasnya.
(Susi Fatimah)