Selama ini, ungkap Prasetyo, sebagai penanggung jawab DPRD, dia mengaku kesulitan berkomunikasi dengan Ahok. Terlebih, ke depannya APBD-Perubahan DKI Jakarta 2015 kembali akan dibahas bersama eksekutif dan legislatif. Sehingga, dirinya berharap komunikasi antara kedua pihak dapat terjalin lebih baik.
"Jadi Mas Irman, saya minta tolong bagaimana caranya ya untuk bicara dengan dia, karena kan ini ada APBD-Perubahan pasti akan dibahas dengan kita untuk mengerem mulutnya dia," ucap Prasetyo lagi.

Dijelaskan Irman, Ahok sebagai pejabat kepala daerah wajib menjaga stabilitas politik antara eksekutif dan legislatif. Ketentuan itu sudah diatur di TAP MPR dan peraturan pemerintah daerah.
"Kepala daerah melanggar norma dan etika itu dapat dianggap melanggar TAP MPR Nomor 6 Tahun 2001. Di situ diatur tentang etika penyelenggaraan negara, politik, dan pemerintahaan. Jadi seorang kepala daerah, misal presiden, gubernur, bupati, jangan sampai melanggar TAP MPR itu. Bahkan dalam undang-undang pemerintah daerah, kepala derah berkewajiban dan harus menjaga etika," jelas Irman.