Penculikan itu terjadi di Surakarta (Solo, Jawa Tengah.red), ketika Sjahrir bersama rombongan beberapa menteri dari Kabinet Sjahrir II, tengah dalam perjalanan ke Yogyakarta untuk menghadiri sidang kabinet dan harus lebih dulu ‘mengaso’ dan menginap di Hotel Merdeka, Solo.
Pelaku penculikannya belakangan diketahui adalah Mayor Abdul Kadir Jusuf, dari Batalyon 63, bersama 14 anggota PP dari unsur sipil.
Kabar penculikan Sjahrir baru diketahui sehari kemudian dari Menteri Dalam Negeri saat itu, Sudarsono dan Subadio. Penculikan ini juga jadi titik awal percobaan kudeta terhadap Kabinet Sjahrir II pada 3 Juli 1946.
Mendengar penculikan Sjahrir itu, Presiden Soekarno murka bukan main. Perintah pembebasan Sjahrir dan penangkapan komplotan PP, dilayangkan Soekarno sebagai bentuk amuknya dan Tan Malaka Cs diseret ke bui, serta PP dibubarkan.
Pun begitu, Tan Malaka Cs dibebaskan dua tahun kemudian lewat grasi Presiden Soekarno pada 17 Agustus ’48. Sementara Tan Malaka baru dibebaskan ketika meletus pemberontakan PKI (Partai Komunis Indonesia)/FDR (Front Demokrasi Rakyat), September ’48.
(Randy Wirayudha)