JAKARTA - Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri telah menginterograsi singkat 12 WNI yang dideportasi pemerintah Turki saat hendak menyeberang ke Suriah.
Hasilnya, diketahui 12 WNI itu merupakan satu keluarga terdiri dari satu ibu dan 11 anak yang hendak menyusul suaminya yang sudah terlebih dahulu ke Suriah bergabung dengan ISIS, sehingga tidak akan dijerat pidana.
"12 WNI ini tidak dijerat pidana, hanya ikut suami atau bapaknya saja yang sudah lebih dulu (tiba) di sana," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Pol Rikwanto, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (27/3/2015).
Rikwanto menuturkan, 12 WNI itu diberangkatkan dan difasilitasi untuk bergabung dengan ISIS oleh lima orang terduga jaringan ISIS yang sudah diamankan Densus 88 dan Tim Jatanras Polda Metro Jaya pada penangkapan Sabtu, 21 Maret 2015 lalu.