"Intinya (Yasonna) sebagai Menkumham kantongi jawaban jika nantinya dipertanyakan di hak angket itu," bebernya.
Menurutnya, permasalahan hak angket berawal dari disahkannya kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono oleh Menkumham. Hal itu, dianggap bertentangan dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang partai politik, tepatnya di Pasal 32, yang mengatur mekanisme perselisihan sebuah partai politik.
Namun, kubu Aburizal Bakrie melihat hal tersebut belum inkrah lantaran tidak ada putusan dari pengadilan terkait kubu mana yang sah dalam kepengurusan salah satu partai tertua itu. "Nah, di sini saya melihat pasti Menkumham telah memiliki jawaban prihal konflik Partai Golkar ini," tandasnya.
(Syukri Rahmatullah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.