"Penetapan ini berdasarkan Sprin.dik-70.a/III/2015/Tipidkor tanggal 23 Maret 2015 dan surat perintah penyidikan no Sprin.dik-71.a/III/2015/Tipidkor, tanggal 23 Maret 2015 atas laporan kasus dengan nomor LP/172/III/2015/PMJ/Ditreskrimsus tanggal 6 Maret 2015 di Polda Metro Jaya," jelas Ikram.
Saat ditanya soal kemungkinan adanya tersangka lain dari pihak legislatif yakni DPRD DKI Jakarta, Ikram enggan berkomentar lebih jauh. Dirinya berkikah hanya akan memberikan informasi yang sudah pasti kepada masyarakat.
"Yang itu nanti sajalah, kita bicara yang sudah pasti, yang terang benderang saja dulu," kilahnya.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya telah menyerahkan penyidikan kasus UPS ke Bareskrim Polri. Pada perkara korupsi proyek penyedia alat penampung daya listrik itu menyebabkan kerugian negara yang diduga melebihi Rp50 miliar.
(Rizka Diputra)