JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri akhirnya menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan 25 paket Uninterruptible Power Supply (UPS) di 25 SMAN/SMK oleh suku Dinas Pendidikan Menengah Kota Administrasi Jakarta Barat tahun anggaran 2014.
Keduanya yakni Alex Usman selaku PPK pengadaan UPS Sudin Dikmen Jakarta Barat dan Zaenal Soleman selaku PPK Pengadaan UPS Sudin Dikmen Jakarta Pusat.
"Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dari gelar perkara pada 27 Maret 2015, pukul 10.00-12.00 WIB, kemarin," ujar Kasubdit V Dittipikor Bareskrim Polri, Kombes Muhammad Ikram di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (30/3/2015).
Ikram menuturkan, atas perbuatannya itu, kedua tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambahkan dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.