JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) adik gubernur nonaktif Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan.
Kali ini penyidik KPK akan memanggil anggota DPRD Banten, Eddy Yus Amirsyah. Eddy bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Wawan yang telah ditangani KPK dalam kurun waktu dua tahun terakhir.
"Iya, yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TCW (Tubagus Chaeri Wardhana)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (30/3/2015).
Pemanggilan Eddy Yus Amirsyah diduga bagian dari langkah lembaga antirasuah untuk terus menelusuri aset milik suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany ini. Mengingat, nama Eddy Yus Amirsyah sebelumnya memang sudah mencuat dalam penyidikan kasus dugaan TPPU dengan tersangka Wawan.
Pasalnya dari informasi diperoleh, anggota DPRD dari Fraksi Partai Demokrat itu disebut-sebut menerima empat mobil mewah, yakni Jeep Rubicon, Moris, Mercy seri E dan seri R dari Wawan. Selain Eddy Yus, sejumlah anggota DPRD Banten lainnya juga disebut menerima mobil mewah dari Wawan.

Seperti diketahui, Wawan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan TPPU, pada 10 Januari 2014. Hal itu merupakan pengembangan hasil penyidikan dari kasus dugaan korupsi alat kesehatan Provinsi Banten dan alat kesehatan Kota Tangerang Selatan.
Dalam kasus pencucian uang ini, Wawan diduga melanggar Pasal (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Tersangka juga diduga melanggar Pasal 3 Ayat (1) dan atau Pasal 6 Ayat (1) serta UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(Misbahol Munir)