Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

SDA Hadirkan Saksi Ungkap Kasus Haji

Raiza Andini , Jurnalis-Rabu, 01 April 2015 |09:55 WIB
SDA Hadirkan Saksi Ungkap Kasus Haji
SDA hadirkan saksi ungkap kasus haji
A
A
A

Sidang yang berlangsung di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut dipastikan pihak termohon yakni KPK hadir guna mendengarkan pembuktian pihak pemohon atas penetapan status tersangkanya.

Sebagaimana diketahui, Menteri Agama Suryadharma Ali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus dugaan penyelewengan dana penyelenggaraan ibadah haji berdasarkan dua surat perintah penyidikan (Sprindik) Nomor 27/01/05/2014 tertanggal 22 Mei 2014, dan Sprindik 27A/01/12/2014 tertanggal 24 Desember 2014.

Merasa dirugikan atas penetapan ini, kuasa hukum SDA dalam pembacaan permohonan praperadilannya meminta ganti rugi sebesar Rp1 triliun kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Mantan Ketua Umum PPP tersebut telah disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 KUHPidana.

(Muhammad Sabarudin Rachmat (Okezone))

Halaman:
Lihat Semua
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Banner
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement