JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2012-2013. Meski tersangka kasus tersebut, bekas Menteri Agama, Suryadharma Ali tengah menjalani sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kali ini, penyidik KPK kembali memanggil mantan Anggota Komisi VIII DPR RI, Nurul Iman Mustofa. Nurul Iman akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk mantan Ketua Partai Persatuan Pembangunan ini.
"Iya, yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SDA," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (1/4/2015).
Pemeriksaan untuk politikus Partai Demokrat bukan untuk pertama kalinya dilakukan. Nurul Iman dipanggil pada Jumat 27 Maret 2015, untuk bersaksi dalam perkara dan dengan tersangka yang sama.