SDA diduga melakukan korupsi dalam biaya perjalanan ibadah haji (BPIH), pengadaan pemondokan, transportasi, katering, serta pemberangkatan haji pejabat dan sejumlah tokoh dengan menggunakan dana masyarakat.
Atas perbuatannya bekas Ketua Umum PPP ini, dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU 31 tahun 1999, tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) kesatu dan juncto Pasal 65 KUHP. Atas sangkaan ini, SDA membuat perlawanan dan tengah menjalani praperadilan.
(Misbahol Munir)