Diduga Nurul Iman mengetahui, melihat atau mendengar praktik korupsi SDA saat menjabat Menteri Agama. Pasalnya, Komisi VIII DPR RI merupakan mitra kerja dari Kementerian yang pernah dipimpin oleh SDA tersebut.
Namun, Priharsa belum mengetahui materi lanjutan pemeriksaan yang akan ditanyakan oleh penyidik. "Yang pasti keterangan yang bersangkutan diperlukan oleh penyidik," ujarnya.
Sebelumnya, penyidik KPK telah meminta keterangan dari mantan Anggota DPR Fraksi Golkar, Zulkarnaen Djabar dan Chairun Nisa. Mereka berdua juga merupakan mantan Anggota Komisi VIII DPR, sama seperti Nurul Iman Mustofa.
KPK telah resmi menetapkan SDA sebagai tersangka kasus ini pada 22 Mei 2014. SDA diduga menyalahgunakan dana penyelenggaraan haji sebesar Rp1 triliun. Dana itu berasal dari APBN dan setoran calon jamaah haji melalui tabungan haji.