Karena itu, mantan Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) tersebut menyatakan pihaknya segera menerbitkan perpres untuk mencabut perpres yang menimbulkan polemik itu.
"Dalam waktu dekat, kami akan menerbitkan perpres untuk mencabut perpres tersebut. Saya lupa perpres nomor berapa," tukasnya.
Diketahui tunjangan uang muka untuk mobil pejabat negara sebelumnya hanya Rp116.650.000 sesuai Perpres Nomor 68 Tahun 2010. Kemudian dinaikkan oleh Presiden Jokowi melalui Perpres Nomor 39 Tahun 2015 menjadi Rp210.890.000.
Adapun pejabat negara yang akan menikmati tunjangan ini di antaranya, anggota DPR, anggota DPD, hakim Mahkamah Konstitusi, hakim Mahkamah Agung, anggota Komisi Yudisial, anggota Badan Pemeriksa Keuangan.
(Susi Fatimah)