 
                JAKARTA - Hasil Penyelidikan panitia hak angket DPRD DKI Jakarta menyatakan bahwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), melakukan pelanggaran Undang-Undang perihal mekanisme Pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) DKI 2015 dan etika sebagai pejabat publik.
Ketua Tim Angket DPRD DKI, Muhammad Sangaji, mengatakan, dengan hasil penyelidikan dari panitia angket tersebut, mantan Bupati Belitung Timur ini dipastikan akan mendapatkan sanksi.
"Sangat jelas, Gubernur Ahok dengan sengaja melanggar undang-undang mengirimkan RAPBD 2015 yang bukan hasil pembahasan bersama. Tim angket meminta agar ketua DPRD menindaklanjuti," kata pria yang akrab disapa Ongen ini usai rapat paripurna di Gedung DPRD DKI, Jakarta, Senin (6/4/2015).
Oleh karenanya, dirinya menginginkan agar terhadap suami Veronica Tan tersebut tidak dilakukan pemberhentian penyelidikan pascaparipurna. "Saya ingin dia (Ahok) diberi sanksi tegas," ungkap Ogen.