Sementara itu, , pihak Otoritas Bandara dan Ditjen Penerbangan Udara Kemenhub langsung melakukan olah TKP, Rabu (8/4). "Rencana malam ini kami akan melakukan olah TKP di Bandara Soekarno-Hatta. Kemudian pagi besok, Mario akan dibawa ke Bandara Pekanbaru untuk olah TKP juga, disertai dengan saksi-saksi," jelas Kepala Kantor Otoritas Bandara (Otban) Soekarno Hatta, Bintang Hidayat.
Menurutnya, dari hasil olah TKP tersebut, dapat diketahui apakah ada unsur kelalaian dari pihak Bandara Pekanbaru. "Tentu nanti kita akan lakukan audit. Nanti bisa dilihat sisi-sisi mana yang jadi kelemahan bandara tersebut," jelas Bintang.
Untuk Mario sendiri, pihaknya akan melakukan pembinaan dan tetap memprosesnya secara hukum. Pasalnya, tindakan nekatnya telah melanggar Pasal 421 ayat 1, Pasal 433 dan Pasal 35 UU Penerbangan No 1/2009. "Tentu ada upaya hukum," papar Bintang.
(Muhammad Saifullah )