Sementara dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dijelaskan seseorang harus mengundurkan diri dari jabatan PNS jika mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah.
Sebagaimana diketahui, jabatan terakhir Tri Rismaharini sebelum menjadi Wali Kota Surabaya adalah Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya. Pada Pilwalkot Surabaya sebelumnya, ia terpilih menjadi wali kota usai diusung PDIP. Ia dicalonkan meski bukan kader PDIP.
(Abu Sahma Pane)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.